Jumat, 5 Juni 2026

Peran Aktif Petugas Pintu Utama Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Dalam Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 3 Oktober 2022 | 19:59 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Panyabungan sebagai garda terdepan seperti biasa melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya badan dan barang dari maupun ke dalam Lapas termasuk kendaraan. Senin, (03/10/2022).

Hal ini selaras dengan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan disebutkan pada pasal 2, mengenai fungsi P2U yang salah satunya adalah Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan.

P2U Lapas Kelas IIB Panyabungan telah melaksanakan hal tersebut dengan memeriksa sebuah kendaraan yang akan memasuki area Lapas. Mulai dari pemeriksaan fisik dan barang bawaan kendaraan hingga identitas pengemudi diperiksa oleh petugas.

Bukan hanya saat masuk saja, akan tetapi saat kendaraan keluar Lapas juga diperiksa untuk memastikan tidak ada hal - hal yang dapat mengganggu keamana di Lapas Panyabungan.

Apa yang dilakukan oleh P2U ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu bentuk upaya deteksi dini langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora senantiasa selalu dan terus mengingatkan, "Kepada segenap personilnya untuk selalu lakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan," tegasnya.

(Humas Lapanya)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini