Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Aksi warga China memakai paspor palsu dibongkar petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Kanim Jakarta Timur). Warga China tersebut diketahui memakai paspor Meksiko palsu atau tidak terdaftar. Adapun kedua warga China tersebut yaitu CY (34 th) dan WJ (36 th).
Baca Juga : Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Buka Layanan Express Passport
CY dan WJ masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT. Gunung Agung Kontraktor. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kanim Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. Karena kecurigaan tersebut, WJ pun akhirnya dipanggil ke Kanim Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapati nama CY. Keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga dikonfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Selanjutnya, petugas imigrasi kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksikonya.
Cara kedua WNA China itu menghilangkan jejak. Hal itu diakui oleh salah satu pelaku. Berdasarkan informasi dan pemeriksaan terhadap CY paspor yang bersangkutan dibakar. Saat menangkap CY, petugas imigrasi juga tidak menemukan bekas atau sisa paspor yang dibakar WN China tersebut. Namun, berdasarkan data perlintasan dan sistem keimigrasian, petugas berhasil menemukan dan mencocokkan dengan ID CY yang telah diamankan petugas.
Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Hal ini diketahui pihak imigrasi berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1). Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,-.
Saat ini CY dan WJ ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 atas dugaan melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kini Imigrasi memproses hukum dua warga negara asing (WNA) asal China tersebut. Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan.
Selain itu, pihak Imigrasi juga akan mengusut apakah kedua WN China tersebut terlibat sindikat kejahatan tertentu. Apabila ditemukan indikasi mengarah ke sindikat kejahatan tertentu, Imigrasi Kemenkumham dan instansi terkait lainnya akan membongkar hingga tuntas.