Kamis, 4 Juni 2026

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembinaan JF Perancang Bahas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 28 September 2022 | 15:56 WIB
Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembinaan JF Perancang Bahas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembinaan JF Perancang Bahas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Bandung, NAWACITAPOST.COMKanwil Kemenkumham Jabar penuhi tugas dan fungsi serta jalin sinergi dengan instansi terkait melalui kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyusun dan Perancang Kanwil Jabar, Pemda Kota Bandung, serta Pemda Kota Cimahi dengan Tema Pembinaan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu, (28/09/2022). Kegiatan ini diikuti Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, dan JF Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga : Bersama DPRD Cianjur, Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasi Raperda Terkait Pesantren dan Petani

Menambah pengetahuan SDM terkhusus JF Penyusun dan Perancang, membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan ini mengundang Kepala Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rita Wahyuningsih, mengawali kegiatan dengan Pemaparan Materi terkait Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah setelah Undang-undang ini berlaku.

-
Dalam sambutannya Kabid Hukum menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Ungkapnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki fungsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan serta Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu perlu dilakukan Pembinaan Kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami ucapkan terimakasih kepada narasumber atas kesediaannya hadir secara virtual memberikan Pemaparan ini.” Pungkasnya.

-


Setelah Pemaparan dari Narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta dan Narasumber dimulai dari JF Perancang Pertama, Muda, dan Madya Kanwil Kemenkumham Jabar begitupun dengan JF Perancang dari Pemda Kota Bandung dan Cimahi pun ikut menyampaikan pertanyaan kepada Narasumber.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini