Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar penuhi tugas dan fungsi serta jalin sinergi dengan instansi terkait melalui kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyusun dan Perancang Kanwil Jabar, Pemda Kota Bandung, serta Pemda Kota Cimahi dengan Tema Pembinaan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu, (28/09/2022). Kegiatan ini diikuti Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, dan JF Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Baca Juga : Bersama DPRD Cianjur, Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasi Raperda Terkait Pesantren dan Petani
Menambah pengetahuan SDM terkhusus JF Penyusun dan Perancang, membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan ini mengundang Kepala Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rita Wahyuningsih, mengawali kegiatan dengan Pemaparan Materi terkait Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah setelah Undang-undang ini berlaku.
-
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki fungsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan serta Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu perlu dilakukan Pembinaan Kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami ucapkan terimakasih kepada narasumber atas kesediaannya hadir secara virtual memberikan Pemaparan ini.” Pungkasnya.
-
Setelah Pemaparan dari Narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta dan Narasumber dimulai dari JF Perancang Pertama, Muda, dan Madya Kanwil Kemenkumham Jabar begitupun dengan JF Perancang dari Pemda Kota Bandung dan Cimahi pun ikut menyampaikan pertanyaan kepada Narasumber.