Bogor, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Papua menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi AHU Online Dalam Layanan Legalisasi Apostille yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada Selasa, (27/09/22) yang bertempat di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat. Kali ini Kanwil Kemenkumham Papua diwakili oleh Kasubid AHU Muhammad Ilham, serta staf JFU Sub Bidang AHU, Wahyuni dan Melani.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Papua Resmi Buka Kegiatan DJKI Mengajar 2022
Dalam laporan Ketua Panitia, Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani menyampaikan, bahwa kegiatan Bimtek Aplikasi AHU Online Legalisasi Apostille dilatarbelakangi oleh Komitmen Kemenkumham RI melalui Ditjend AHU untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat misalnya: pendidikan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan melakukan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali.
-
Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 27 September s/d 30 September 2022 dengan jumlah peserta 206 (dua ratus enam) orang yang terdiri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beserta Jajaran Kantor Wilayah sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang diantaranya Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Plh.Dirjend AHU, Santun Maspari Siregar. Dalam sambutannya, Santun mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
-
"Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan 4penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik." Ujar Santun Maspari Siregar.
-
Lebih lanjut dikatakan, Aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU untuk kemudian dapat di selenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.
"Sampai saat ini per tanggal 26 September 2022, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 36.383 permohonan, dengan pengajuan Apostille terbanyak adalah dokumen pendidikan sejumlah 11.087 permohonan, dokumen terjemahan sejumlah 7.043 permohonan, dokumen kependudukan sejumlah 6.285permohonan dan tujuan negara terbanyak yaitu Korea Selatan sebanyak 21,78%, Jerman 13,37% dan Belanda 11,63%." Ungkap Santun Maspari Siregar.
Santun berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, terutama pemahaman layanan legalisasi Apostille dan teknis penggunaan aplikasi yang tepat serta dokumen-dokumen yang akan di legalisasikan.