Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Sosialisasi DIP & DIK oleh Biro Hukerma

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 22 September 2022 | 18:15 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar menghadiri sosialisasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum & Kerja Sama (Hukerma) secara virtual
Kanwil Kemenkumham Jabar menghadiri sosialisasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum & Kerja Sama (Hukerma) secara virtual

Bandung, NAWACITAPOST.COM Kanwil Kemenkumham Jabar menghadiri sosialisasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum & Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, (22/09/2022). Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan klasifikasi informasi bagi masyarakat, Subbagian Humas, Reformasi-Birokrasi (RB) & Teknologi Informasi (TI).


Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Bagian Program & Humas Toni Sugiarto dan Kepala Subbagian Humas, RB & TI Ginni Dewi Riddhawati mengikuti sosialisasi DIP da DIK yang dibawakan oleh Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang dan Koordinator Humas Tubagus Erif Faturahman.


Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik sesuai prinsip tata kelola yang baik, akuntabel dan transparan. Untuk meningkatkan kinerja PPID Kemenkumham perlunya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik serta standarisasi penyusunan DIP dan DIKA.


-

Sebagai aparatur negara yang mengelola informasi milik negara, PPID memiliki hak untuk menolak memberikan informasi dikecualikan pada publik yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang ada, namun sesuai peraturan dan perundang – undangan pula PPID memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang akurat serta mampu menimbang konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.


-

Demi meningkatkan kinerja PPID serta untuk memperjelas publik terhadap informasi mana saja yng termasuk DIP dan DIK maka seluruh pelaksanakan tugas kehumasan pada Kemenkumham se-Indonesia diharapkan untuk menyusun DIP & DIK yang sesuai dengan pedoman nomor: M. HH-07.HH.05.06 Tahun 2022 sehingga bisa menjadi bagian dari standar layanan informasi publik, selain itu diharapkan pula agar DIP & DIK yang telah tersusun bisa dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi mana saja yang berhak mereka terima dan informasi mana saja yang tidak. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada seluruh pegawai Kehumasan se-Indonesia” ucap Hantor dalam pemaparannya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini