Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merupakan penyumbang terbesar pendaftaran dan pencatatan Kekayaan di Indonesia. Potensi yang sangat besar ini perlu di tunjang dengan sumber daya manusia yang berkompeten serta sarana dan prasarana yang memadai.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar (Sudjonggo) Hadiri Indonesian Netherlands Legal Update Tahun 2022
Sebagai tindak lanjut pembentukan jabatan fungsional analis kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual di Ruang Saharjo, Kemenkumham Jabar. Rabu (21/09/2022)
Penghitungan kebutuhan Analis Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di pimpin Heditya Subkor kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan tim. Perhitungan kebutuhan analis kekayaan intelektual dalam kegiatan ini hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi S, serta hadir Kepala subbag Kepegawaian, TU dan RT Yana Rubiyana dan Kepala subbid Pelayanan KI Dona Prawisuda.
-
Ahmad Kapi, menyambut baik atas kegiatan penghitungan kebutuhan analis KI di kantor wilayah dan semoga dalam penghitungan ini terdapat point point kebutuhan angka kredit dan tugas pokok JF analis KI.
-
Dalam hal ini analis KI bisa dilakukan dalam perpindahan jabatan fungsional dan inpassing JFU/struktural. Ini kami prioritaskan terlebih dahulu yang ada di bawah divisi pelayanan hukum. Dan apabila ada kekurangan maka akan kami revisi untuk penambahan kebutuhan nya.
-
JF analis kekayaan intelektual ini nantinya akan membidangi proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Keberadaan jabatan fungsional ini diharapkan bisa mempercepat proses bisnis Kekayaan Intelektual di Jawa Barat.