Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian lakukan koordinasi dan konsultasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang membahas beberapa hal terkait keimigrasian di Kalimantan Selatan, (25-26/8). Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kalsel bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Keimigrasian, Supartono dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Baca Juga: Dukung “Kalsel Bergerak”, Kemenkumham Kalsel Tingkatkan Sekolah Sadar Hukum
Junita Sitorus selaku Kepala Divisi Kemigrasian yang didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Indra Sakti Suhermansyah dan Hairil Fahmi selaku Analis Keimigrasian menyampaikan beberapa isu terkait keimigrasian di Kalimantan Selatan mulai dari usulan penambahan pegawai teknis di UPT Keimigrasian, usulan agar pelabuhan apung di perairan Tabanio dapat menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hingga usulah untuk menjadikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Balangan menjadi Kantor Imigrasi.
-
“Hal-hal tersebut menjadi usulan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, mengingat animo pelayanan keimigrasian yang cukup tinggi di Kalimantan Selatan baik dalam hal pengawasan WNA/TKA serta pelayanan paspor yang didominasi permintaan untuk Umroh dan Haji,” ucap Junita Sitorus.
Hal ini direspon positif oleh Sesditjenim, Supartono yang menyampaikan bahwa tanggapannya atas usulan yang disampaikan jajaran Divisi Keimigrasian Kalsel.
“Terkait penambahan petugas dapat ditambahkan saat ada lulusan Diksuskim dan Poltekim dan untuk sementara kiranya dapat memaksimalkan tenaga teknis yang ada dan terkait usulan Pelabuhan Apung Tabanio menjadi TPI harus ada pengajuan dari Pengelola pelabuhan serta rekomendasi dari Polres/ Polsek/ BIN/ BAIS. Tim dari Ditlantaskim akan survei ke lapangan jika memenuhi syarat bisa ditetapkan menjadi Tempat Pemerikaan Imigrasi,” pungkasnya.
Supartono selaku Sesditjenim juga memberikan tanggapan terkait usulan menjadukan UKK Balangan sebagai Kantor Imigrasi di Kabupaten Balangan.
“Untuk peningkatan UKK Balangan menjadi Kantor Imigrasi, perlu adanya survei dari P2L untuk telaahan, jika memenuhi syarat maka bisa diusulkan untuk mendapat persetujuan,” pungkasnya.
Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan baik dan akan dengan segera dilakukan tindak lanjut oleh jajaran keimigrasian Kalimantan Selatan.
Secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengharapkan terobosan-terobosan dari usulan yang dibahas dan disampaikan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya di Kalimantan Selatan guna meningkatkan pelayanan untuk menjawab kebutuhan dari masyarakat Kalimantan Selatan yang begitu antusias dalam hal pelayanan keimigrasian.