Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Petugas pengamanan dan Staf kantor Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, melaksanakan kegiatan penggeledahan pada 2 (dua) kamar hunian WBP yaitu kamar 09 dan 24. Jum'at, 26 Agustus 2022 mulai pukul 08.20 WIB s/d selesai.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kalapas dengan kesiapan petugas dan perlengkapan peralatan penggeleledahan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan protokol kesehatan covid 19.
Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang dilaksanakan secara tertib. Dimana, penghuni dikeluarkan satu persatu, digeledah dan dibariskan sekaligus diberikan sosialisasi larangan penggunanaan barang yang tidak diperbolehkan, sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar.
Pada kegiatan tersebut, Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang, berupa : 1 (satu) gulung kecil kabel, 1 (satu) buah charger, 1 (satu) buah HP senter, 1 (satu) buah botol kaca, 1 (satu) buah cok sambung, 4 (empat) buah sendok besi, 1 (satu) buah besi tajam, dan 4 (empat) buah paku yg ditemukan pada tumpukan tempat tidur.
Barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Kalapas Bahtiar Sitepu mengatakan, Penggeledahan badan dan barang pada blok kamar hunian akan dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan, teratur dan juga dilaksanakan penggeledahan yang bersifat insidentil dilaksanakan oleh satuan pengamanan Lapas, staf dan sekali waktu melibatkan unsur Apgakum lain (Kepolisian dan TNI).
Selama pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan dilakukan, semuanya berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)