Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Senam Pagi, Kalapas Lakukan Sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan Lapas Samarinda

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:40 WIB

Samarinda, NAWACITAPOST.COM - Pagi ini setelah pelaksanaan Senam Jasmani, Kamis 25 Agustus 2022 Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda memberikan Sosialisasi kepada WBP terkait Undang-undang no.22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan berhubungan dengan proses pelaksanaan hak dan kewajiban pemberian remisi dan integrasi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Baca Juga: Silaturahim dan Monitoring, Danrem 091 ASN Kunjungi Lapas Samarinda

Pengarahan disampaikan secara umum oleh Kalapas, dan dilanjutkan penyampaian secara teknis oleh Kasi Binadik, Kasubsi Bimaswat dan Kasubsi Registrasi dilaksanakan pada pukul 09.15 s/d 10.00 wita, didampingi oleh Ka. KPLP, Kasi Binadik, Kasi Giatja beserta seluruh jajaran.

Sejumlah 770 (tujuh ratus tujuh puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan dikumpulkan di lapangan Lapas Samarinda guna mendengarkan sosialisai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 ini.

-


Dalam Sosialisasi di sampaikan terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak bersyarat bagi Narapidana, yaklng terdiri dari Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi/dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Menurut Kalapas Kelas IIA Samarinda sosialiasi ini tentunya menjadi informasi bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana.

"Diharapkan dengan kegiatan ini warga binaan dapat mengetahui informasi terbaru, dan jajaran Petugas dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan", tutur M. Ilham selaku Kalapas Kelas IIA Samarinda

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda terus berupaya meningkatkan pelayanan secara prima semakin PASTI dan berAKHLAK.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini