Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Toraja Utara tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Toraja Utara tahun 2022-2042. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil pada Kamis (25/08).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin mengatakan, pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas pembentukan peraturan perundang-undangan.
-
“Pengharmonisasian yang awalnya diprakarsai oleh Pemda melalui bagian hukum dan DPRD melalui bagian Bapemperda DPRD, kini berubah kewenangannya kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk dilakukan harmonisasi. Atas perubahan UU tersebut, pengharmonisaisan bukan hanya dilakukan terhadap ranperda saja, tetapi juga melingkupi peraturan kepala daerah,” kata Baharuddin menyampaikan pesan Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak.
Lebih lanjut Baharuddin katakan, pengharmonisasian dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan baik vertikal maupun horizontal, dan juga ranperda yang dibentuk tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Toraja Utara Stepanus Mangngata mengatakan Ranperda RTRW direvisi karena adanya perubahan perubahan fungsi lahan ruang terbuka hijau yang akan dibangun beberapa kebutuhan fasilitas pemerintah daerah, salah satunya kantor.
Stepanus mengungkapkan pihaknya menyadari pengaturan RTRW di Toraja Utara saat ini banyak kelemahannya. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran rencana kerja dari Pemerintah Toraja Utara yang fokus pada kondisi wilayah tersebut.
“Untuk kebutuhan sebuah kantor, kami sangat susah untuk mengadakan tanahnya oleh karena tanah di Toraja Utara untuk sebuah kebutuhan bukan milik pribadi, rata-rata milik keluarga besar. Lalu untuk sebuah kantor kita butuh lahan di atas 2000-3000 meter. Kalau bicara harus fokus sentral di dalam kota itu agak susah,” ujar Stefanus.
Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan draft ranperda dengan berbagai pertimbangan untuk diharmonisasi pada kesempatan tersebut. “Kami sampaikan terima kasih, kami bisa diterima lagi oleh jajaran Perancang Kanwil Sulsel,” ucap Stefanus.
Selanjutnya, Perancang Zonasi Toraja Utara memberikan tanggapannya. Perancang katakan, Ranperda RTRW Kab Toraja Utara tahun 2022-2042 dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Toraja Utara. “Alasan yuridis pembentukan ranperda ini adalah diubahnya UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang oleh UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja membawa konsekuensi yang krusial dan perubahan besar atas berbagai bidang, termasuk penataan ruang,” jelas tim Perancang.
Selain itu perancang katakan dalam penyusunan ranperda ini, pihak Pemerintah Kab Toraja Utara mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan No 3/2022 tentang RTRW Sulsel yang telah diundangkan pada 22 April 2022 lalu agar RTRW kabupaten tidak bertentangan dengan RTRW provinsi.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dewan Toraja Utara Mira Bangalino, Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum Setwan DPRD Toraja Utara Perianne Hadi Tanan, Jajaran Anggota Bapemperda DPRD Toraja Utara, Jajaran DPRD Toraja Utara, dan Jajaran Perancang Kanwil Sulsel.