Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Papua Laksanakan Sosialiasi Kekayaan Intelektual

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir.Razilu,M.Si.,CGCAE
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir.Razilu,M.Si.,CGCAE

Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Subbid KI) menyelenggarakan Sosialiasi Kekayaan Intelektual bertempat di Hotel Aston Jayapura pada Senin, (23/08/22).

Baca Juga : Puncak Acara HDKD Ke-77 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Upacara dan Syukuran

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir.Razilu,M.Si.,CGCAE yang di dampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba bersama Kadiv Yankumham, Muhammad Mufid dan Kadiv Imigrasi Ian Fidihanto Markos, Kabid Pelayanan Hukum Habel Way, dan Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua, Sri Isyati.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, Sosialisasi Kekayaan Intelektual hari ini, merupakan rangkaian dari Kegiatan Peresmian Mobile IP Clinic yang diresmikan langsung oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI kemarin (22/08).

"Terima kasih kepada Plt.Dirjen KI, Bapak Ir.Razilu,M.Si.,CGCAE berkenan hadir dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang merupakan rangkaian kegiatan Peresmian Mobile IP Clinic yang telah kita laksanakan kemarin dan juga diresmikan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Prof.Yasonna H Laoly,S.H.,M.Sc.,Ph.D"Ujar Anthonius M Ayorbaba.

-


Sementara itu dalam sambutannya, Plt.Dirjen KI Razilu menyampaikan, bentuk Kekayaan Intelektual terbagi atas Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal.

"Kekayaan Intelektual terbagi atas Kekayaan Intelektual Personal yaitu, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri kemudian Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri dari Sumber Daya Generik, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis."Ujar Razilu.

Lebih lanjut dikatakan, terkait pendaftaran dan pencatatan KI, melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) tidak lagi memerlukan waktu yang cukup lama.

"Melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk masyarakat mencatatkan Hak Cipta nya. Bahkan pada saat launching Mobile IP Clinic dan Demo POPHC dengan waktu 7 menit 2 sertifikat Hak Cipta telah diterbitkan. Hal ini merupakan Inovasi Revolusioner dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bagi masyarakat untuk memudahkan masyarakat dalam proses mencatatkan Hak Cipta." Ujar Razilu.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Papua memiliki Potensi Kekayaan Intelektual baik Personal maupun Komunal yang bernilai strategis.

"Papua memiliki potensi Kekayaan Intelektual baik Personal maupun Komunal yang bernilai strategis. Hal ini dapat meningkatkan income masyarakat Papua dari segi ekonomi. Serta mendapat perlindungan Hukum. Untuk itu kami berharap di tahun 2022 ini yang merupakan tahun Hak Cipta menurut Kelender tematik Direktorat Jenderal KI, dengan hadirnya inovasi POPHC dan Mobile IP Clinic di tengah-tengah masyarakat Papua dapat di manfaatkan dengan baik, sehingga semakin banyak Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Papua." Ungkap Razilu.

-


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemda Provinsi Papua, Pj.Walikota Jayapura, serta perwakilan beberapa Kabupaten di Tanah Papua, JFT/JFU Sub Bagian Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini