Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kumham Sumut Dampingi Press Conference Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Bandara Kualanamu Medan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 22 Agustus 2022 | 20:47 WIB

Medan, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Keimigrasian menerima surat undangan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menghadiri press conference pengungkapan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Tujuan Kamboja di Bandara Kuala Namu.

Baca Juga: UU Pemasyarakatan Disahkan!!! Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Virtual Oleh Ditjenpas 

Bertempat di Lapangan Apel Polda Sumut kegiatan di hadiri oleh Gubernur Sumut Edi Ramayadi, Kepala Kepolisian aerah Sumatera Utara Panca Putra Simanjuntak, Kasdam I/BB Brigjen TNI Rifky Nawawi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ignatius Purwanto, Dirjen Kemenlu RI Judha Nugraha, Kepala BP2MI Pusat Brigjen Suyanto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Medan Johanes Fany dan Kepala BP3MI Sumut Siti Rolijah Sumut. Senin, 22 Agustus 2022.

-


Gubernur Sumut Edi Rahmayadi mengapresiasi seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah wilayah Sumatera Utara atas keberhasilan dalam upaya deteksi dini terkait penggagalan pengiriman Pekerja Migran Indonesia. " Ini merupakan bentuk langkah nyata dari kolaboratif antar sesama Kementerian dan Lembaga tentunya saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak", ucapnya.

-


Untuk selanjutnya seluruh pekerja migran yang berasal dari luar wilayah sumatera utara akan dipulangkan ke kota asal. Pihak imigrasi juga menindak langsung terkait paspor yang dimiliki oleh seluruh pekerja migran dengan melakukan pengguntingan dan melarang seluruh pekerja migran untuk dapat melakukan penerbangan ke luar negeri selama 2 (dua) tahun dengan alasan apapun.

Patut kita ingat bersama kata pepatah " Biarpun hujan batu dikampung sendiri itu lebih baik daripada hujan emas dikampung orang" Dan kepada kita semua untuk tidak mudah percaya dengan rayuan ataupun iming - iming untuk bekerja di luar negeri tanpa ada dasar hukum yang jelas. Jika memang ingin bekerja di Luar Negeri yang perlu diperhatikan adalah ijin yang legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini