Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Upacara Peringatan HDKD Ke-77 Tahun 2022

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:31 WIB

Rengat, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Darma Karya Dhika (HDKD) Ke 77 Tahun 2022, Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan upacara bendera. Jumat, 19 Agustus 2022.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Wan Rezwanda selaku Ka. KPR Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham Riau menjadi Inspektur Upacara.

Dalam upacara HDKD tahun ini, mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK.

Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) merupakan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemenkumham RI yang awalnya diperingati setiap tanggal 30 Oktober bersama dengan perayaan Hari Kehakiman RI. Selanjutnya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-2.OT.01.03 Tahun 2021 ditetapkan sebagai Hari Lahir Kemenkumham dan diperingati setiap tanggal 19 Agustus.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian, penelusuran sejarah, dan pengumpulan bukti-bukti autentik, serta wawancara beberapa pakar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,”

“Kita sebagai insan pengayoman harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harus berusaha sebaik mungkin sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan harus melaksanakan sebaik-baiknya. Terpenting adalah memperoleh kepercayaan publik dan legitimasi masyarakat, ditandai dengan meningkatnya pemberitaan positif dan menurunnya publik complaints,” Tutur KA. KPR dalam menyampaikan pesan Menteri Kemenkumham RI Yasonna H. Laoly.

Pada kegiatan upacara tersebut, Pegawai Rutan Kelas IIB Rengat begitu semangat dan antusias mengikuti seluruh rangkaian acara sejak awal hingga akhir serta selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

(Humas Rutan Rengat)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini