Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Rutan Kelas IIB Sipirok melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Umum kepada para Narapidana di Rutan Sipirok sebanyak 3 orang yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tapanuli Selatan, Doli Putra Parlindungan Pasaribu S. Pt. MM, bertempat lapangan upacara Rutan Sipirok. Rabu, (17/08/2022).
Upacara ini berlangsung sesaat setelah dilaksanakannya Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi pada pagi hari tadi. Setelah kedatangan Bapak Bupati Tapsel bersama dengan Ibu Ketua PKK, para pejabat Forkopimda dan rombongan ikut serta mengikuti upacara Penyerahan Remisi Umum tersebut.
Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.
Setelah penyerahan surat keputusan pemberian remisi kepada Narapidana oleh Bapak Bupati, beliau kemudian menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing., Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan”.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa pemberian remisi yang bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Mengakhiri sambutannya, Bapak Bupati kembali mengucapkan selamat kepada para narapidana penerima remisi. “Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada saudara sekalian penerima remisi pada hari ini. Untuk penerima remisi RU I diharapkan terus meningkatkan kualitas dirinya dan mampu menunjukkan semangat perubahan yang positif dalam menjalani masa pembinaan. Demikian juga untuk penerima remisi RU II semoga memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas”.
(Humas Rutan Sipirok)