Jumat, 5 Juni 2026

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto Ajak Jajarannya Majukan Kemenkumham

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:56 WIB

Palembang, NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto beserta jajaran mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Kehumasan yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal,kemenkumham , Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Senin (15/8). di Ruang Teleconference Kanwil setempat.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Usulkan Remisi Untuk 11.275 WBP

Dalam arahannya, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan 5 (lima) poin , pelaksanaan tusi, perkembangan lingkungan strategis, ide dan strategi, public relation dan implementasinya

“Saya minta seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM utk maknai tugas dan fungsi secara keseluruhan. Terdapat dua tusi yakni tusi pokok dan mandatory. Pada perspektif humas, tusi tsb harus dipublikasi dan diglorifikasikan secara berkelanjutan,” ujar Sekjen.

-


Mengenai perkembangan linkungan strategis, Sekjen Komjen Pol. Andap Budhi Revianto berharap jajaran humas harus memiliki sensitifitas terhadap isu aktual sehingga dapat dijadikan bahan untuk publikasi positif.

“Selalu tanamkan pemikiran ini kepada diri kita: Humas tidak memenangkan pertempuran, tetapi tanpa humas, pertempuran tdk akan dimenangkan,” ujar mantan Kapolda Kepri tsb dengan penuh bersemangat.

Lebih lanjut, Sekjen Komjen Pol. Andap Budhi Revianto juga mengajak jajaran Berikan citra baik, ciptakan media relation, special events, media contacts, crysis communication hingga networking support.

Turut hadir secara virtual mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Kadiv Aministrasi, Idris, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Ave Sihombing, Kabid Pembinaan, Pudjiono Gunawan, Kabid perizinan keimigrasian Junior M. Sigalingging. Serta jajaran Humas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini