Cianjur, NAWACITAPOST.COM – Indikasi geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Baca Juga : Penghormatan Kepada Para Pendahulu Bangsa, Kemenkumham Jabar Laksanakan Upacara Tabur Bunga Jelang HDKD Ke-77
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham R.I. melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis Terdaftar Beras Pandan wangi Cianjur, Jawa Barat.
-
Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dadan Hendayana. Tim Kemenkumham menyampaikan tujuan kedatangannya, yakni untuk melakukan pemantauan dan pengawasan serta memastikan terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik beras pandan wangi Cianjur sesuai dengan dokumen deskripsi, pada saat pengajuan pendaftaran yang berpedoman pada undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Agenda dilanjutkan dengan penjelasan Usman Suparman, yang menyampaikan terkait Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Pandan Wangi Cianjur, yang merupakan organisasi yang mewadahi petani, pengolah, pengusaha, akademisi, pemerintah, pemerhati, konsumen, dan lembaga/organisasi/koperasi yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan dan pelestarian padi serta beras pandan wangi Cianjur.
Ia menerangkan, padi pandan wangi ialah salah satu jenis varietas padi bulu (javanica) yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Cianjur, sekaligus salah satu varietas lokal khas Cianjur, di mana terdapat pada 7 kecamatan dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur di antaranya, Kecamatan Cianjur, Cilaku, Cibeber, Warungkondang, Gekbrong, Cempaka, dan Cugenang.
Dadan Hendayana turut memaparkan bahwa beras pandan wangi Cianjur yang terdaftar sebagai indikasi geografis, harus dipertahankan dan dilestarikan agar tetap mendapat perlindungan dan hak ekslusif dari negara. Ini ditujukan agar padi pandan wangi Cianjur dapat menyejahterakan para petani dan masyarakat di Kabupaten Cianjur. Untuk itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur akan mengusulkan peraturan bupati terhadap harga acuan penjualan beras pandan wangi.
-