Kamis, 4 Juni 2026

Pegawai Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau Kembali Melakukan Penggeledahan Hunian WBP

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:01 WIB

Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Staff KPLP, Staff Kamtib dan Staff Lainnya serta Regu pengamanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, melaksanakan penggeledahan pada 2 (Dua) kamar hunian WBP yaitu pada kamar 8 dan Kamar 16. Rabu, 10 Agustus 2022 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.

BACA JUGA : Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau Menghadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Riau Ke-65 Tingkat Kabupaten Rokan Hulu 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kalapas dengan Regu pengamanan, Staff dan perlengkapan peralatan penggeleledahan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan protokol kesehatan covid 19.

Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang ini dilakukan secara tertib dimana penghuni dikeluarkan satu persatu, digeledah dan dibariskan sekaligus diberikan sosialisasi larangan penggunanaan barang yang tidak diperbolehkan, sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar.

Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang, berupa : 3 buah Hp Senter, 2 buah Charger, 1 buah paku, 3 buah sendok, 1 buah Gunting, 1 Buah Pisau Kecil dan 1 Buah Besi yang temukan pada tumpukan tempat tidur. Barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan ini berjalan dengan aman dan tertib.

Kalapas Bahtiar Sitepu mengatakan, Penggeledahan badan dan barang pada blok kamar hunian akan dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan, teratur dan juga dilaksanakan penggeledahan yang bersifat insidentil dilaksanakan oleh satuan pengamanan Lapas, staf dan sekali waktu melibatkan unsur Apgakum lain (Kepolisian dan TNI).

(Humas Lapas Pasir Pengaraian)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini