Kamis, 4 Juni 2026

Tercatat 50 Kali Aksi Damai, FPMN Kembali Gelar Aksi Damai di Jalan Dermojoyo

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 09:46 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Lagi-lagi Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) menggelar aksi damai di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga Kejaksaan Negeri (Kejari) JL. Dermojoyo, Kecamatan/Kota, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (08/08/2022).

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada kesempatan tersebut FPMN sudah sebanyak 50 kali menggelar aksi damai, dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Sebelumnya FPMN juga menggelar aksi damai dengan tuntutan penanggulangan Wabah PMK juga hama tikus yang merajalela lahan petani dengan judul berita "Peduli Peternak dan Petani, FPMN Gelar Aksi Damai" di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (21/07/2022).

-


Pantauan jurnalis Nawacitapost.com pada kesempatan kali ini FPMN yang diketuai oleh Suyadi, bersama kurang lebih sekitar 300 orang masa dibawah Komando Sarnoto selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi juga Wakil Ketua FPMN, dalam orasinya menuntut adanya transparansi tentang Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) mulai dari persyaratan atau pemberkasan, biaya, hingga teknis pelaksanaan, yang mana sejauh ini untuk melengkapi data kesulitan dikarenakan dokumen C Desa ada ditangan Kepala Desa (Kades).

"Jadi upaya kami untuk melengkapi berkas persyaratan bersama Sekretaris Desa (Sekdes) ujung-ujungnya C Desa ada di Kades, ini pasti ada permainan ada persekongkolan Pemerintah antar Pemerintah, kalau ini dibiarkan kasihan generasi muda kedepannya," kata Sarnoto.

Sarnoto menginginkan semua berjalan sesuai dengan Peraturan, hukum, dan undang-undang (UU) yang berlaku, tetapi pemerintah dianggap kacau dengan mengunakan sistem kelicikan, juga kemunafikan, yang sangat dibenci dalam ajaran agama mana saja.

"Ini juga saya sampaikan kepada seluruh pejabat yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, jika anda di tahun 2019 sudah duduk di Kejaksaan, tentunya anda masih ingat betul, dengan peristiwa 27 Desember 2019, yang punya hutang kasus adalah Kejari atau orang Ngepung," ujar Sarnoto.

-


Sarnoto menegaskan, kalau memang orang Ngepung tangkap saja dirinya, kalau mau dikriminalisasi seperti rekannya dulu.

"Karena anda punya hutang kasus dimana 27 Desember 2019, tetap akan menjadi sejarah dari perjalanan kami sampai akhir hayat kami, bahwa sistem yang ada di Kejari Nganjuk sudah mandul, oleh sebab itu saya sampaikan kepada pejabat Kejari Nganjuk, seperti yang saya sampaikan, jika saya yang melanggar hukum silahkan proses saya, termasuk didalam program PTSL," papar Sarnoto.

Tidak hanya Sarnoto yang berorasi, Sukardi Ketua Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ngepung juga menyampaikan dalam orasinya bahwa sebagai warga Nganjuk, Jawa Timur, belum merasakan adanya kemerdekaan, karena hak-haknya dirampas oleh pejabat yang tidak takut dosa.

"Sebenarnya kami sudah bosan dengan aksi demo seperti ini, tapi karena panjenengan semua bodoh alias kurang pintar, silahkan makan yang 11.000 itu, namun kasih yang 150 itu kepada kami yang paham aturan, jangan ikut kamu makan," kata Sukardi.

Sukardi menambahkan bahwa uang yang kamu dapat tidak akan awet.

"Karena kedatangan warga Desa Ngepung disini tidak ngawur, kedatangan warga Desa Ngepung sesuai dengan aturan, kalau kami ngawur silahkan tangkap saja warga Desa Ngepung," imbuh Sukardi.

Sukardi menegaskan kedatangan warga Desa Ngepung bukan sebagai tontonan, namun kedatangannya adalah menyampaikan permasalahan yang ada di Desanya," ungkapnya.

Tidak ketinggalan Suyadi mengatakan dalam orasinya pada era reformasi dimana era ini sudah final, tidak ada era lagi kalau ada era lagi berarti era kiamat.

"Saat adalah era merdeka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa boleh berdiri, dan tidak boleh diproses oleh pidana, hanya boleh diproses oleh organisasi masing-masing," kata Suyadi.

Suyadi menambahkan bahwa dirinya pernah mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) kurang lebih sekitar satu tahun yang lalu karena ada wartawan yang dilaporkan sebagai penjahat.

"Wartawan menulis itu punya hak, dan dilindungi oleh undang-undang pers, dan saya mengalami sendiri pernah ditangkap pada era orde baru, namun pada saat itu saya tidak pernah dipidanakan, karena pada orde baru pemerintah dibawah Presiden Soeharto masih punya wibawa, "yang penting beres, kata Mbah Harto" buktinya ketika butuh pendidikan dibangunlah sebuah SD inpres," imbuh Suyadi.

Suyadi menjelaskan bahwa dirinya pada era reformasi pernah dikriminalisasi dan 3 kali masuk penjara.

"Di era Presiden SBY saya 2 kali, di era Presiden Jokowi masuk 1 kali kemarin gara-gara sebuah grendel, Jadi dimana kejaksaan punya hutang kasus pada warga Desa Ngepung, kalau aku tidak, karena ketika saya ditangkap dan dikriminalisasi, itu saya anggap sebagai ujian, dan ketika saya didalam penjara saya anggap sebagai pesantren," papar Suyadi.

Lanjut Suyadi berkata bahwa didalam penjara dirinya banyak belajar, dan banyak persoalan-persoalan yang tidak terselesaikan, yang diantaranya ada kaitannya dengan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Ini bagian dari Pancasila, sila ke-5, sehingga sampai saya berpendapat bahwa sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa sekarang tidak digunakan, yang digunakan adalah Keuangan Yang Maha Kuasa, semua bisa ditutup dengan uang," ujar Suyadi.

Masih tetap bersama Suyadi banyak laporan yang masuk tidak pernah ditindaklanjuti karena tidak memakai uang.

"Salah satunya rekan saya dipenjara adalah seorang oknum Kades, rekan saya menyampaikan bahwa laporan yang tidak disertai dengan uang tidak akan pernah ditindaklanjuti," ungkap Suyadi.

Akhirnya pendemo ditemui oleh Kepala Dinas ATR/BPN Nganjuk dengan beberapa orang perwakilan namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang dan Suyadi menuju Kantor Kejari Nganjuk untuk menyampaikan dugaan pungli program PTSL yang ada di Desa Ngepung.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth tidak ada ditempat dan diwakili oleh Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah.

Dalam kesempatan tersebut Dicky panggilan akrab Kasi Intel menampung aspirasi FPMN dan akan disampaikan kepada Pimpinannya.

"Jadi sifatnya kami hanya menampung aspirasi, untuk tindak lanjut Pimpinan yang memiliki kebijakan bukan saya," pungkas Dicky.(Skr/Sin)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini