Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda dan Layani Konsultasi BUMD Kab. Luwu Timur

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, yakni Pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik dan Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (08/08).

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris yang memimpin rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada jajaran Pemda Luwu Timur telah aktif melaksanakan harmonisasi Ranperda di Kanwil.

"Upaya ini sebagai wujud nyata dan komitmen antara Kanwil Kumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan membawa maslahat kepada masyarakat," ujar Andi Haris mengutip sambutan Kakanwil Kenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

-


Lebih lanjut, Haris katakan bahwa khusus zona Luwu TImur terdapat 6 (enam) orang tim pejabat fungsional perancang yang ditugaskan, terdiri dari Irma, Asriyani, Yuli, Abdi, Haeril, dan Syarief.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Luwu TImur, Yerislin Wuala menjabarkan tujuan dibentuknya Ranperda Pengelolan Sistem Air Limbah Domestik, "untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan air limbah domestik secara efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian bagaimana melindungi sumber air minum, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mendorong upaya pemanfaatan hasil pengelolaan air limbah domestik."

"Sementata itu, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal disusun dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian daerah sehingga perlu ada upaya untuk peningkatan penanaman modal untuk kesejahteraan masyarakat." jelas Yerislin.

Yerislin berharap harmonisasi ini dapat digunakan sebagai bahan dalam pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) untuk mendapatkan rancangan peraturan daerah yang tentunya berkualitas dan benar-benar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam pemerintahan daerah.

-


Selanjutnya, tanggapan Perancang Zonasi Luwu Timur, Ranperda pertama diapresiasi mengingat dimuatnya beberapa materi muatan lain dalam ranperda ini yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Oleh karena dalam ranperda ini terdapat cukup banyak pendelegasian kewenangan, kami mengapresiasi dirumuskannya pasal yang mengatur batas waktu penyusunan Peraturan Bupati agar ranperda ini dapat segera berjalan efektif dan tidak terhambat belum adanya peraturan pelaksanaan sehingga tidak dapat diimplementasikan." ungkap perancang.

Kemudian pada tanggapan pada ranperda kedua, perancang katakan ranperda ini telah mempedomani UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dari teknik penulisan, perancang katakan kedua ranperda tersebut telah berpedoman pada UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana bahasa peraturannya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia.

Setelah pembahasan Ranperda di atas, tim perancang layani konsultasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur.

Beberapa hal yang dibahas terkait penyesuaian bentuk BUMD Perseroan Terbatas di Kab Luwu Timur menjadi Perseroda, status kedudukan hukum BUMD yang didirikan dengan Peraturan Bupati, dna status kedudukan hukum BUMD yang belum berubah bentuk menjadi Perumda/Perseroda.

Turut hadir dalam kegiatan ini jabatan fungsional cipta kerja PUPR Luwu Timur Agustinus, Analis Kebijakan Ahli Muda Luwu TImur Amiruddin, Perancang Perundang-Undangan Luwu Timur Wahyuddin, Analis Hukum Kumham Sulsel, dan Jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kumham Sulsel.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini