Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba yang di wakili Kasubid Fasilitasi Peraturan Daerah, Ruben K Samai beserta JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay terkait Struktur Organisasi Kampung Adat bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura (03/08/22).
Baca Juga : Meriahkan HDKD Ke-77 Tahun 2022 Kanwil Papua Gelar Lomba Tenis Meja
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay Ohoiwutun mengatakan, Pembahasan kali ini terkait dengan penyusunan Struktur organisasi Kampung Adat, dimana ada 4 suku yang mendiami 14 kampung adat di wilayah Kabupaten Jayapura. "Focus Group Discussion ini digelar untuk membahas filosofi Struktur dari Kampung Adat serta bahasa dalam penyebutan terkait dengan struktur tersebut. Perlu di ketahui terdapat 14 Suku yang mendiami 4 Kampung Adat yang ada di Wilayah Kabupaten Jayapura. Dalam diskusi ini Kita harus menjelaskan keaslian masing-masing suku dalam struktur adat. Karena di dalam struktur adat ini terdapat tugas dan fungsi pemerintahan adat yang telah di laksanakan oleh masyarakat adat secara turun temurun." Ujar Eddy Ohoiwutun.
-
Lebih lanjut dikatakan, peran serta Negara hadir di tengah masyarakat salah satunya memberikan kesempatan bagi Masyarakat menjalankan sistem pemerintahan berbasis adat dengan di bentuknya Kampung Adat. "Sebagai salah satu bukti Negara hadir di tengah masyarakat adalah dengan diberikannya kesempatan bagi masyarakat turut serta dalam pemerintahan yaitu dengan di bentuknya Kampung Adat. Untuk itu kita bersama membahas struktur organisasi Kampung Adat terkait Tugas, Fungsi dan Kedudukan Kampung Adat di dalam pemerintahan, serta memberikan pengetahuan tambahan bagi masyarakat bahwa selain pelaksanan tugas - tugas masyarakat di dalam penyelenggaran Kampung Adat juga mendapat pendelagasian kewenangan dari negara untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan."ungkap Eddy Ohoiwutun.
Tugas Kampung Adat selain mengelola pemerintahan adat, juga mendapatkan tugas tambahan dari Negara berdasarkan Undang Undang untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan yang telah di berikan oleh negara termasuk mengelola dengan baik APBK agar tercapainya kesejahteraan masyarakat di Kampung Adat serta terpenuhinya Hak Hak Dasar Masyarakat Adat terkait dengan Pendidikan, Kesehatan dan lainnya.