Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Technical Meeting Untuk Pertandingan Volly

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 1 Agustus 2022 | 20:39 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma A.Md.IP., SH., MH, beserta jajaran mengikuti Technical Meeting Untuk Pertandingan Volly secara virtual di Aula Lapas Padangsidimpuan. Senin, (01/08/2022).

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : SEK.UM.04.01-213 Tanggal 07 Juli 2022 Hal Pedoman Pelaksanaan Peringatan hari Dharma Karyadhika ke-77 Tahun 2022, maka dengan ini akan diadakan Kegiatan Pertandingan olahraga cabang bola volley bagi Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kegiatan pertandingan volly ini dimaksudkan untuk memperkukuh persatuan dan persaudaraan antar seluruh petugas kemenkumham di lingkungan kanwil Sumut.

Teknikal meeting dibuka langsung oleh Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi. Beliau berharap agar seluruh upt betul-betul berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Pertandingan dilaksanakan dengan membagi beberapa UPT sebagai koordinator wilayah, yang kemudian tiap-tiap wilayah melakukan pemilihan tim ataupun seleksi dengan mengadakan pertandingan langsung antar upt yang berada di dalam satu zona wilayah. Setelah dibagi ke dalam beberapa wilayah kemudian kakanwil mengundi secara acak untuk menentukan UPT yang mana saja akan melawan UPT yang lain lain.

Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma berharap acara terlaksana dengan baik. "Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami ditunjuk sebagai koordinator wilayah V tempat terselenggaranya pertandingan bola voly di Lapas Padangsidimpuan. Di sini kami sudah siap bertanding dengan melakukan latihan yang rutin bagi petugas yang berpartisipasi dalam cabang olahraga voly", ucap Bapak Kalapas.

(Humas Lapasid)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini