Jumat, 5 Juni 2026

Tenaga Penyusun Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Jabar dan Pemda Di Jawa Barat Ikuti Pembinaan Jabatan Fungsional

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 28 Juli 2022 | 15:13 WIB
Kemenkumham Jabar dan Pemda Di Jawa Barat Ikuti Pembinaan Jabatan Fungsional
Kemenkumham Jabar dan Pemda Di Jawa Barat Ikuti Pembinaan Jabatan Fungsional

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Tugas Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah untuk menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan serta instrumen hukum lainnya. Perancang peraturan wajib untuk bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.

Baca Juga : Harmonisasi Serentak Se-Indonesia, Bentuk Kontribusi Kemenkumham Jabar Dalam Pembangunan Hukum Nasional

Keberadaan legislative drafter atau tenaga ahli perancangan peraturan perundang-undangan pada dasarnya telah diatur dalam PP 59/2015. Skill yang harus dimiliki seorang Perancang Perundang-undangan yaitu : 1. Paham Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2. Cermat membuat Draf Rancangan Peraturan, 3. Berwawasan Luas dan Paham Ragam Disiplin Ilmu, 4. Mampu Mengejawantahkan Ide Pejabat Negara, 5. Memiliki Komunikasi yang baik.

-


Pola Karir Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan antara lain bahwa JFT Perancang merupakan jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan yang harus memiliki kompetensi inti: Keahlian dan/atau Keterampilan, Spesialisasi dan mandiri, serta mempunyai kode etik. JFT Perancang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak  secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan menyusun Rancangan PUU dan/atau instrumen hukum lainnya pada instansi pusat dan daerah.

JFT Perancang memiliki prospek karir jenjang jabatan, peluang kenaikan pangkat yang lebih cepat, memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan JFU, dan bisa menduduki jabatan rangkap.  Untuk pengembangan karir perancang dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilai kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diikuti seluruh Tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar mulai Ahli Pertama, Muda sampai dengan Madya secara Onsite dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Barat secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini menyampaikan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang kompeten untuk dapat membentuk suatu produk hukum yang baik.

Perancang Peraturan Perundang Undangan sebagai jabatan yang diberikan amanah untuk melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan memegang peranan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan. Peran penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut juga perlu ditunjang dengan peningkatan pola karir perancang peraturan perundang-undangan. Khususnya terkait dengan adanya penyesuaian jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Peningkatan pola karir perancang juga perlu ditunjang dengan adanya pelatihan bagi calon perancang maupun perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama yang telah diangkat, maupun perancang peraturan perundang-undangan jenjang berikutnya.

Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan Ditjen Peraturan perundang-undangan Kemenkumham R.I Nuryanti Widyastuti menyampaikan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai kelebihan yaitu rangkap jabatan. Dijelaskan lebih lanjut Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Arah Kebijakan.

-


Untuk Perpindahan Jabatan, Promosi, Kenaikan Jenjang Jabatan  JF Perancang Wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi berupa Uji Kompetensi Manajerial, Uji Kompetensi Sosial Kultural dan Uji Kompetensi Teknis. Hal ini menjadi penting bagi Tenaga JF Perancang Perundang-undangan karena setelah itu JF Perancang akan naik jenjang  jabatan setingkat lebih tinggi, kemudian mengikuti pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Penjenjangan  sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini