Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Hak Integrasi Bebas Murni Kepada 1 Orang WBP

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 26 Juli 2022 | 14:40 WIB
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Hak Integrasi Bebas Murni Kepada 1 Orang WBP
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Hak Integrasi Bebas Murni Kepada 1 Orang WBP

Natal, NAWACITAPOST.COM - Setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Natal, kini WBP a.n DA telah diperbolehkan kembali menghirup udara luar. Selasa, 26 Juli 2022.

BACA JUGA : CPNS Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Hari Terakhir Agenda I Pelatihan Dasar TA. 2022 

Dimana sebelumnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dengan melanggar Pasal 363 KUHP. Setelah diwawancarai oleh petugas, WBP tersebut mengaku menyesal dengan apa yang telah ia perbuat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Petugas juga berpesan kepada WBP tersebut agar segera mencari pekerjaan yang halal atau membuka usaha agar kebutuhannya dapat terpenuhi tanpa harus merugikan orang lain.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini