Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Staf Registrasi Lapas Kelas IIB Panyabungan ikuti sosialisasi Nota Kesepahaman dan Tindak Lanjut Mahkumjakpol yang membahas tentang penanganan overstaying pada Lapas secara virtual. Senin, (18/07/2022).
BACA JUGA : Jaga Kesehatan Jasmani WBP, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Senam Bersama
Mahkumjakpol merupakan forum koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung dan Polri. Dan kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang nota kesepahaman yang telah terbentuk sebelumnya.
Direktur Yantah Lola Basan Baran, Budi Sarwono menenkankan untuk melakukan pelayanan tahan secara maskimal dengan membentuk sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
"Kita dituntut untuk melakukan pelayanan tahanan dengan maksimal. Ini bisa kita laksanakan dengan meningkatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum terkait. Lakukan pengeluaran demi hukum bagi tahanan yang tidak memiliki dasar untuk menahan terutama pada tahanan AI dan AII sesuai Permenkumham Nomor. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Demi Hukum. Prosedur pemberitahuna 10, 3 hari sebelum habis masa penahanan dibuat dan disampaikan kepada pihak penahan". pungkas beliau.
(Humas Lapanya)