Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - PLH Kepala Lapas Padangsidempuan, Ali Basya SH. beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Dan Mahkumjakpol secara virtual di Aula Lapas Padangsidimpuan. Senin, (18/07/2022).
Menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan No.PAS2.UM.01.01-168, Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan, khususnya penanganan overstaying tahanan, di Lapas/Rutan. Oleh seluruh jajaran pemasyarakatan khususnya yang memiliki Tahanan yang termasuk ke dalam kategori overstaying wajib mengikuti kegiatan ini.
FGD MAHKUMJAKPOL kali ini mengangkat topik penanganan overstaying tahanan. Persoalan Mahkumjakpol terus berlanjut dari tahun ke tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin. Tentu yang dibahas adalah persoalan Hak Asasi Manusia pada tahanan, tutur Subkoordinator Pelayanan Tahanan, Bapak Edy, saat membuka acara. Ia berharap agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik tentunya oleh dukungan dari pihak-pihak yang tergabung dalam Mahkumjakpol.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Bapak Budi Sarwono, menegaskan bahwa overstaying tahanan merupakan masalah bersama yang harus ditangani secara tepat dan tepat agar tidak menimbulkan polemik di dalamnya. Selain itu, penanganan ovestaying tahanan sendiri sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum bagi tahanan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instasi terkait dalam rangka persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum.
(Humas Lapasid)