Bandung, NAWACITAPOST.COM – Pentingnya Eksistensi Dunia Usaha di Era Globalisasi 4.0 menuntut pengusaha untuk terus Kreatif dan Inovatif dalam menangkap setiap kebutuhan dan keinginan masyarakat. Selain Originalitas, ternyata Eksistensi dalam Dunia Usaha tidak terlepas dari persaingan usaha, untuk itu diperlukan adanya suatu perlindungan terhadap usaha yang dimiliki, sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah hukum.
Baca Juga : Konsultasi DPRD Garut Dengan Kemenkumham Jabar Persiapkan Raperda Terkait Kekayaan Intelektual Di Wilayah Garut
Kekayaan Intelektual merupakan hak atas jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, dan Desain Industri. Fungsi utama dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu untuk memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi oleh produk-produk hukum di berbagai negara.
Tak hanya itu, jaminan atas HKI juga dicantumkan oleh beragam dokumen dan Kesepakatan Internasional. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan. Pada dasarnya, tujuan dari adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang dan terbarukan.
-
Dalam rangka menyebarluaskan Informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Hari ini (Senin, 18/07/2022), Kemenkumham Jabar menyelenggarakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema "Meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Kerjasama dengan Instansi Terkait".
Dalam Laporannya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya Meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Jawa Barat, serta terciptanya pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait Tentang Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan terjalin Kerjasama antara Instansi terkait dalam meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai salah satu strategi/upaya untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Jawa Barat.
-
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada hari ini dilaksanakan di Hotel Horison. Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 121, Turangga, Kec. Lengkong, Kota. Bandung, Jawa Barat dan diikuti sebanyak 70 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, para Akademisi, Universitas Bhakti Kencana, Koperasi Berniaga, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Bandung, Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan PPNI Jawa Barat, dan Pejabat/ Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual kali ini yaitu : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jabar Heriyanto Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugerah, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto menyampaikan “Jawa Barat pada tahun 2020-2021 merupakan daerah dengan permohonan kekayaan intelektual tertinggi di Indonesia, sehingga apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada semua pemangku kepentingan dan kebijakan di Jawa Barat atas pencapaian ini yang bukan tidak mungkin akan memaksimalkan potensi kekayaan intelektual Jawa Barat yang merupakan sumber yang terus terbarukan, mengingat daya kreasi dan intelektual masyarakat Jawa Barat merupakan salah satu pilar penting dalam ekonomi kreatif Indonesia."
-
Aset kekayaan intelektual sangat bernilai karena memiliki kelebihan-kelebihan yaitu memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor, serta mendorong riset dan teknologi. Secara ekonomi Kekayaan Intelektual merupakan aset yang bersifat scalable atau mengakomodasi perubahan, tidak mengalami depresiasi (penyusutan), serta dapat dimanfaatkan disertai dengan aset pendukung seperti teknologi, SDM, dan fasilitas produksi.
Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan tangan dari Pusat, memiliki tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Adapun Target Kinerja B.06 mengenai Hak Kekayaan Intelektual adalah terselenggaranya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Kekayaan Intelektual antara Kemenkumham Jabar bersama Instansi terkait yaitu : 1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bandung, 2. Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bandung Barat, 3. Universitas Bhakti Kencana, 4. Koperasi BUMI, 5. Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN).