Bandung, NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar siang ini (Kamis, 07/07/2022) menerima Kunjungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk berkonsultasi dan Berkoordinasi mengenai Pembentukan Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum, mengingat Kemenkumham Jabar dalam hal ini merupakan Instansi Pembina bagi 3 Jabatan tersebut.
Perwakilan Setda Kabupaten Cirebon diterima langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Zaki Fauzi Ridwan, Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Nevrina dan Eri Kurniawan.
Pada pertemuan ini dipaparkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi mengenai Fungsional Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum serta bagaimana mekanisme yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajibannya sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (Fungsional Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini diperlukan mengingat belum semua Pemerintah Daerah menerapkan aturan yang ditetapkan, sehingga diperlukan pendampingan lebih lanjut oleh Instansi Pembina yang ada di Daerah dalam hal ini Kemenkumham Jabar.