Medan, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kab. Luwu Utara di aula Kanwil, Rabu (29/06).
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, 1) tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, 2) Kurikulum Muatan Lokal, dan 3) Inovasi Daerah.
Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin menyampaikan pelaksanaan harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham Sulsel telah didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam perubahan tersebut disebutkan, tahapan pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan,” ungkap Sirajuddin membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu Ketua DPRD Kab Luwu Utara, Basir menyampaikan, pembuatan ranperda dimaksud telah melalui berbagai tahapan dengan mengundang stakeholder terkait dengan ketiga ranperda ini.
“Ketiga ranperda ini dinilai penting sehingga Bapemperda membuat perda inisiatif terutama masalah tanggung jawab sosial dan lingkungan, kurikulum muatan lokal. Khusus inovasi banyak digaungkan oleh Kepala Balitbangda. Terkait inovasi daerah, Luwu Utara sudah beberapa kali menjadi pemateri, tinggal kami kuatkan dengan menghadirkan ranperda tenang inovasi daerah,” terang Basir.
Selanjutnya, ketiga Ranperda di atas ditanggapi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Zona Luwu Utara, diantaranya Asriyani, Fatmawari Rahmat, Andi Rismayana, dan Firmanullah.
Terkait Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikatakan, merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam bentuk Peraturan Daerah bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat maupun perusahaan dan perseorangan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
-
“Ranperda ini perlu memperhatikan Peraturan Daerah Kab Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan khususnya terkait kurikulum muatan lokal. Apakah kurikulum muatan lokal didelegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Lalu materi muatan Ranperda ini mengatur kewenangan Pemprov Sulsel bahwa Ranperda ini seharusnya hanya mengatur kewenangan Pemerintah Kab Luwu Utara terkait kurikulum muatan lokal.” ungkap Perancang.
Terakhir, tanggapan Ranperda Inovasi Daerah, perancang katakan bahwa Ranperda ini dibentuk dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sekaligus dalam rangka peningkatan produk/proses produksi daerah. Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kab. Luwu Utara Awaluddin, Sekwan DPRD Kab. Luwu Utara H. Aspar, jajaran anggota DPRD Kab. Luwu Utara, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna, dan jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.