Lanuka, NAWACITAPOST.COM - Pada hari Jum’at 24 Juni 2022 bertempat di kantor Pengadilan Agama Nunukan, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama Nunukan dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nunukan tentang Pelaksanaan Persidangan Warga Binaan di Pengadilan Agama Nunukan Melalui Teleconference.
Dalam Sambutan Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan Terimakasih kepada Pengadilan Agama Nunukan atas terlaksananya Kerjasama ini, dengan adanya Kerjasama ini warga binaan Kami Lapas Nunukan dapat dengan tenang dan nyaman dalam mengikuti persidangan perkara yang mereka hadapi tanpa perlu keluar dari Lapas sehingga keamanan pun dapat terjaga.
Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Agus Setiawarga, menyampaikan bahwa pihak penggugatpun dimudahkan dalam Kerjasama ini karena dapat melaksanakan sidang dengan tenang dan nyaman serta keamanan dari kedua belah pihak dapat terjaga secara maksimal. “Pelaksanakan Perjanjian Kerjasama Persidangan Secara Elektronik Bagi WBP Lapas Kelas IIB Nunukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”, jelasnya.
-
“Adapun tujuan dari MoU tersebut yakni meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Nunukan yang berperkara di Pengadilan Agama Nunukan”, tambahnya.
“Senada dengan Kalapas, agar terus Mensinergikan program maupun peran PARA PIHAK sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Nunukan serta tugas dan fungsi Lapas Nunukan, selain itu kita juga mewujudkan sinergitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pada masing-masing jajaran Pengadilan Agama Nunukan dan Lapas Nunukan”, ujar wayan.
“Tercapainya optimalisasi, efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK terkait dengan pelaksanaan kegiatan persidangan melalui Teleconference”, pungkasnya.