Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Bersiap Terima Aset Eks BLBI Di Kabupaten Bogor Dan Kota Depok

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 8 Juni 2022 | 21:21 WIB
Survey Lapangan Lokasi Lahan Aset Eks BLBI
Survey Lapangan Lokasi Lahan Aset Eks BLBI

BOGOR, NAWACITAPOST.COM - Pemanfaatan lahan yang dimiliki Pemerintah sampai saat ini belum dilakukan secara maksimal, mengingat keberadaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah masih terus ditelusuri dan didata oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pemangku kepentingan, sehingga aset-aset yang dimiliki bisa termanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan masyarakat Rabu, (08/06/2022).

-
Kunjungan Novita Ilmaris Ke Sejumlah Titik Lokasi Lahan Aset Eks BLBI

Dari sejumlah titik lokasi lahan aset Eks BLBI, menurut DJKN Bandung, terdapat beberapa aset lahan yang layak dan potensial dimanfaatkan Kemenkumham R.I untuk dibangun sesuai peruntukannya seperti diantaranya yaitu aset lahan seluas 50 Ha (538.000 M2) di Desa Ragajaya, Cipayung Jaya, Citayam, Kec. Bojong Gede, Desa Pasir Putih, Bedahan, Pengasinan, Kec. Sawangan Kab. Bogor yang nantinya bisa di gunakan untuk Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara mengingat status keterisian rata-rata di Lapas dan Rutan di Jawa Barat adalah overcapacity, bahkan lahan ini sangat bisa digunakan sebagai Balai Pemasyarakatan maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Hasil Survey di lapangan dari kemarin di Cianjur dan Sukabumi serta Sawangan hari ini nantinya akan dilakukan penelitian kembali dari Biro Barang Milik Negara Kemenkumham apakah, aset ini memenuhi kriteria yang diharapkan ataukah tidak, sehingga pemanfaatan aset yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan bisa sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh Kemenkumham.

-
Penyampaian Hasil Survey Lapangan Terkait Kriteria Keberadaan Lahan Aset Eks BLBI

Sebelumnya Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham Novita Ilmaris menyempatkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto bersama Kepala UPT Bogor Raya bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terkait pemanfaatan lahan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ada di Wilayah Bogor Raya.

"Secara de jure dan de facto tanah ini sudah direkomendasikan oleh Kemenkopolhukam dan Kementerian Keuangan serta tidak ada sengketa dengan pihak lain" Ujar Novita. Novita meminta kepada Tim BMN Kanwil Jabar untuk dilakukan pengukuran ulang dan dilakukan musyawarah dengan aparat desa setempat, sehingga dikemudian hari tidak timbul permasalahan. Semoga lahan yang potensial ini bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini