Natal, NAWACITAPOST.COM - Terdakwa an. MDF yang kini menjadi tahanan Rutan Natal mengikuti sidang perkara tindak pidana umum, dimana terdakwa mengikuti secara virtual yang terhubung dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan Jaksa Cabjari Mandailing Natal di Natal. Selasa, 07 Juni 2022.
Adapun agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan, dimana terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pindana pengancaman yang dimana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Kegiatan terpantau aman dan tertib, dimana dilakukan pengawasan secara melekat oleh petugas Rutan Natal dan perwakilan petugas dari Cabjari Mandailing Natal di Natal.
(Humas Rutan Natal)