BOGOR, NAWACITAPOST.COM - Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana, menjadi Narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center Kamis, (02/06/2022).
-
Dalam acara yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, turut hadir menjadi peserta sejumlah 57 orang anggota TIMPORA Kabupaten Bogor yang terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) serta Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten dan Kota Bogor.
-
Kadivim Yayan Indriana mengawali presentasinya dengan memaparkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yakni Surat Edaran Nomor IMI.0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid 19.
"Saya ingin mengajak bapak dan ibu sekalian untuk bersama-sama berdiskusi, bahwa setelah 2 tahun kebelakang ekonomi negara kita terpuruk akibat Pandemi Covid 19, ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan sebagai solusi untuk mendukung pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," Ungkapnya.
"Peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism), hal ini sangat luar biasa dan harus dilakukan karena tanpa ada interaksi antar Dunia maka ekonomi tetap tidak ada berkembang". Jelas Yayan.
-
Lebih lanjut Yayan mengungkapkan, "Saat ini ada 9 (sembilan) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara, 11 (sebelas) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut, dan 4 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas yang dibuka untuk melayani pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata bagi 9 (sembilan) negara subjek Bebas Visa Kunjungan dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus Wisata bagi 72 (tujuh puluh dua) negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus Wisata di seluruh Indonesia".