Kamis, 4 Juni 2026

WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Diberikan Waktu Untuk Berjemur

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 31 Mei 2022 | 11:27 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Setiap WBP baru baik tahanan baru maupun pindahan dari lapas/rutan wajib menempati ruang isolasi terlebih dahulu. Jangka waktu WBP tersebut menempati ruang isolasi kurang lebih 2 minggu. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui ataupun untuk mendeteksi apakah WBP baru tersebut memiliki atau mengidap penyakit baik yang menular ataupun tidak.


Selama berada di ruang isolasi WBP tersebut tidak diperbolehkan banyak berinteraksi dengan wbp lain. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan WBP lainnya.


Oleh sebab itu, para WBP ruang isolasi diberi waktu untuk berjemur di bawah sinar matahari pagi. Selasa, (31/5/2022) pagi. Hal tersebut dilakukan sebab sinar matahari pagi dapat membantu tubuh untuk menjaga kesehatan serta dapat meningkatkan imun tubuh.


WBP tersebut akan diberikan waktu untuk berjemur hampir setiap hari selama berada di ruang isolasi dengan tetap di bawah pengawasan para petugas.


(Humas Lagunta)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini