Natal, NAWACITAPOST.COM - Sebagai bentuk memberikan pelayanan, Rutan Natal berikan Hak Bebas Murni kepada 1 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sudah selesai menjalani masa hukumannya. Selasa, 10 Mei 2022.
Adapun kasus yang menjeratnya ialah tindak pidana korupsi atas nama DP, selama menajalani masa hukuman terpantau ia berkelakuan baik, mengikuti segala peraturan yang ada, dan tidak pernah membuat keonaran.
Sebagai informasi, segala proses alur Hak Integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dilakukan dengan transparan mengenai syarat administratif dan substantif dan tanpa dipungut biaya.
(Humas Rutan Natal)