Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, dipastikan tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Rabu, 4 Mei 2022.
Baca Juga : Petugas Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Sosialisasikan Syarat dan Alur Remisi Kepada WBP
Lapas Kelas IIB Panyabungan meniadakan jam besuk bagi WBP di Hari Raya Idul Fitri 1443 H untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas tersebut.
"Sebenarnya kebijakan ini sudah berlaku sejak pandemi Covid - 19 dan hingga saat Hari Raya Idul Fitri ini masih tetap berlaku," ungkap Helman L. Batubara selaku koordinator Satgas Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Selain Wartel Pas Lapas Kelas IIB Panyabungan juga memberikan layanan penitipan barang bagi WBP dari keluarga.
(Humas Lapanya)