Jumat, 5 Juni 2026

DPRD Selayar Konsultasikan Ranperda, Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 28 April 2022 | 10:03 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar rapat konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Selayar bertempat diruang rapat Kakanwil, Selasa (26/04).

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak hadir membuka rapat konsultasi.

“Dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 menjadi Undang - Undang No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama pemerintah Kabupaten/Kota bersinergi dalam mengimplementasikan Undang – Undang No. 15 tersebut,” ujar Kakanwil.

-


Dalam memberi pemahaman pemerintah daerah terkait undang – undang dimaksud, Kanwil Sulsel tidak hanya memiliki perancang peraturan Perundang – Undangan namun juga melibatkan Penyuluh Hukum yang siap memberikan pendampingan untuk dapat lebih memahami perubahan undang – undang dimaksud.

Selanjutnya dalam konsultasi Ranperda, Kakanwil berharap para Perancang Kanwil Sulsel dapat memberikan masukan yang cerdas agar Pemerintah Daerah dan DPRD Selayar dapat menghasilkan Perda yang benar-benar mewakili kepentingan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar, M. Affandi menyampaikan terima kasih kepada jajaran perancang Kanwil Sulsel yang bersedia menerima timnya untuk melakukan konsultasi. “Pada kesempatan ini ada beberapa ranperda yang sedianya kita konsultasikan, dan di bahas dalam rapat ini,” kata Affandi.

Perancang zonasi Kab. Selayar yang terdiri dari Andi Fachruddin, Zulkifli Annas, Asriyani, dan Muhammad Syarif As'ad memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh jajaran DPRD Selayar.

-


Pertanyaan yang diajukan diantaranya, Mekanisme/Tahapan Pencabutan Peraturan Daerah; Konsekuensi dari Perubahan Badan Hukum Perusda berdikari menjadi Perusahaan Umum Daerah; Peraturan terhadap Penanaman Modal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Mekainisme tahapan tata cara tuntutan ganti kerugian daerah melalui proses persidangan layaknya peradilan umum; dan Pemisahan bidang Tenaga Kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi satu bidang yaitu bidang transmigrasi di Dinas Perindustrian.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda Kab. Selayar Hj. Syamsurrijal, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulsel Sirajuddin, Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris, jajaran JF Perancang Kantor Wilayah, dan jajaran DPRD sekaligus Bapemperda Kab. Selayar.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini