Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke - 58 Tahun 2022 adalah razia bersama dengan TNI/POLRI/BNN. Razia kamar hunian ini diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga : Pastikan Kamtib Kondusif, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Hunian WBP Bersama TNI-POLRI
Razia bersama ini diikuti anggota Satops Patnal Rutan Kelas IIB Sibuhuan, regu pengamanan berjumlah 12 orang dan Koramil 08 Barumun berjumlah 2 orang.
Usai pelaksanaan razia ditemukan barang bukti berupa, 2 buah sendok garpu besi, 2 buah gunting kuku, 1 buah pisau cukur, 2 buah mancis dan 1 buah botol kaca. Sedangkan kamar yang dirazia sebanyak 3 (tiga) kamar hunian, yaitu Kamar 1 Blok A, Kamar 1 Blok B dan Kamar 3 Blok B. Hasil razia ini disita untuk dimusnahkan.
"Razia ini dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Permasyarakatan Ke-58, maka dari itu dilaksanakan razia ini. Dan untuk diketahui razia ini digelar secara serentak se-Indonesia disetiap Lapas/Rutan/LPKA,” kata Elizama Gori.
Untuk diketahui hingga saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Sibuhuan berjumlah 134 warga binaan dengan kapasitas hunian Rutan berjumlah 40 warga binaan.
Tentunya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada intansi terkait, dengan dilaksanakannya razia ini bertujuan untuk mencegah barang-barang yang dilarang berada didalam Rutan serta peran aktif para pegawai dan intansi terkait dalam mencegah hal tersebut terutama narkoba.
(Humas Rutan Sibuhuan)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo