Jumat, 5 Juni 2026

Lanjutan Sidang Pemecatan BPD Fulolo Salo’o di PTUN Medan, Saksi Ahli dari Kemendagri di Hadirkan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 19 April 2022 | 20:15 WIB

Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Pemecatan salah seorang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Fulolo Salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S,Pd beberapa waktu lalu yang di duga tidak sesuai dengan Prosedur kini agenda Persidangan 12/04/2022 permintaan keterangan saksi ahli dari Subdit Fasilitasi BPD dan Musdes Kementrian dalam Negeri Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Saksi Ahli ini didatangkan oleh tergugat ( Bupati Nias Utara ) An M. Rahayuningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya SUBDIT Fasilitasi BPD & MUSDES KEMENDAGRI dalam Persidangan Saksi Ahli menjelaskan tentang Prosedur Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Permasyawaratan Desa ( BPD ), dihadapan Majelis Hakim Pengadilan TUN Kuasa Hukum Penggugat Menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli terkait Surat Keputusan Bupati Nias Utara atas Pemberhentian BPD An. Yase Hasrat Gea, dan ternyata menurut saksi ahli SK Pemberhentian yang di keluarkan oleh Bupati Nias Utara Cacat Hukum menurut Ahli, apabila prosedur pemberhentian BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Permendagri 110 Tahun 2016 tidak ditempuh, maka pemberhentian itu tidak sah. Lanjut Ahli menjelaskan Apabila BPD telah melakukan musyawarah dan telah mengeluarkan suatu keputusan, maka keputusan BPD itu mengikat ke dalam BPD sendiri dan mengikat ke luar BPD, termasuk mengikat Bupati Nias Utara, tegasnya.

Lanjut saksi ahli menjelaskan bahwa dalam perkara Yase Hasrat Gea, Tentunya BPD Fulolo Salo’o telah melakukan musyawarah yang menghasil satu keputusan bahwa Yase Hasrat Gea tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan BPD, itu artinya keputusan – keputusan BPD tersebut mengikat dan sah secara Hukum Jadi ketika Bupati Nias Utara memberhentikan Yase Hasrat Gea sebagai anggota BPD Fulolo Saloo, sementara hasil musyawarah BPD Fulolo Saloo menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, maka Surat Keputusan Bupati Nias Utara yang memberhentikan Yase Hasrat Gea dari keanggotaan BPD tidak SAH dan Cacat secara Hukum Tegas M. Rahayuningsih,

Sementara itu Kuasa Hukum Yase Hasrat Gea, Itamari Lase kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa : "apa yang dilakukan Oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tentang pemberhentian Clien saya dari keanggotaan BPD jelas salah Prosedural dan kami yakin Pengadilan Tata Usaha Negara akan membatalkan SK Bupati tersebut demi Hukum" tegas Itamari

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini