Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian, melaksanakan kegiatan penerimaan 26 (dua puluh enam) orang tahanan (AIII) dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kamis, 31 Maret 2022, pukul 16.30 WIB.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Polsek Natal, Lakukan Razia Gabungan Jelang Bulan Suci Ramadhan
Pelaksanaan kegiatan penerimaan tahanan (AIII) ini, dilaksanakan sesuai dengan prosedur penanganan pengendalian Covid-19.
Penerimaan tahanan tersebut, diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan badan dan barang dengan menggunakan desinfektan, secara bergantian masuk bilik steril dan mencuci tangan memakai sabun.
Setelah melalui pemeriksaan awal oleh P2U atas data tahanan, kemudian diarahkan kedalam dan dikumpulkan di tempat terbuka untuk dilakukan pemeriksaan ulang kebenaran atas data tahanan dan narapidana oleh petugas registrasi.
Setelah dilakukan langkah-langkah di atas serta kebenaran data sudah sesuai, maka tahanan tersebut di masukkan ke dalam kamar isolasi selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal (01/04/2022 s.d 14/04/2022).
Hasil rapid tes dan rapit Antigen Covid-19 dari 26 (dua puluh enam) orang tahanan adalah non reaktif dan negatif sesuai dengan surat keterangan dari UPTD Puskesmas Rambah Nomor 440/PKM-RBH/RPD T/2022/1387 tanggal 31 Maret 2022.
Pihak Lapas akan tetap melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kegiatan penerimaan tahanan dan narapidana tersebut, berlangsung dengan aman dan tertib.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo