Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Karutan Kelas IIB Sipirok, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Bimbingan Kerohanian Kepada Warga Binaan
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan barang bukti jenis lainnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kapolres Tapanuli Selatan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri, Karutan Sipirok, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapanuli Selatan, Dinas Kesehatan dan media cetak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Antoni Setiawan, SH.MH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Fernandus Damanik,SH. menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa : Narkotika Jenis Ganja, dengan Jumlah perkara : 13 perkara, jumlah barang bukti : 9.312,75 gram dan Narkotika Jenis Shabu, Jumlah perkara : 18 perkara, jumlah barang bukti : 20,75 gram.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Antoni Setiawan selaku Kajari, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Pihak dari Polres Tapanuli Selatan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan, Karutan Kelas IIB Sipirok, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapanuli Selatan, Dinas Kesehatan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Rutan Sipirok)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo