Senin, 24 Agustus 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Selenggarakan Sidang Online Kepada 3 Orang Tahanan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 17:16 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Natal bekerjasama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal laksanakan Sidang Online kepada 3 orang tahanan. Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga : Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Razia Kamar/Blok Hunian


Sidang online ini dimulai dan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang tak kunjung usai, ini diharapkan dapat memperkecil mata rantai penyebaran covid-19.

Adapun agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada 3 orang, adapun rinciannya ialah dengan inisial F dengan hukuman 8 bulan, kemudian inisial KP dan R masing-masing 7 bulan.

Selama kegiatan berlangsung, pihak dari Cabjari Mandailing Natal di Natal turut memantau dan diawasi oleh petugas Rutan Natal. Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.

(Humas Rutan Natal)

https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB