Natal, NAWACITAPOST.COM - Seperti kita ketahui sampai saat ini belum ada yang dapat memastikan kapan pandemi ini akan menjadi endemi, oleh karena itu Rutan Natal melakukan pencegahan penyebaran virus dengan menyelenggarakan sidang online. Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga : Puskesmas Pijorkoling, Skrining Kesehatan WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut
Dalam pelaksanaannya, Rutan Natal bekerjasama/berkoordinasi denga Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Serta dihadirkan perwakilan dari Cabjari Mandailing Natal dan pengamanan oleh petugas Rutan Natal.
Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan tuntutan pidana kepada 2 orang terdakwa dengan inisial KP dan DP, dilanjutkan dengan pengajuan/pembacaan nota pembelaan, kemudian pengajuan/pembacaan tanggapan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.
(Humas Rutan Natal)
https://youtu.be/fXMJnTvvFXk