Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, mengeluarkan 1 (satu) orang Anak sesuai dengan hasil diversi. Senin, (7/3/2022).
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Senam Jasmani Rutin Bagi WBP
Pengeluaran ini berdasarkan penetapan hakim no. 1/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Mdl tertanggal 07 maret 2022 dengan kesepakatan antara saksi korban dan Anak pelaku, agar Anak pelaku dikembalikan kepada orang tua secepatnya dengan pengawasannya dilakukan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(Humas Lapanya)
https://youtu.be/fXMJnTvvFXk