Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ikuti zoom meeting bersama Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu(19/2/2022).
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Razia Rutin Blok Hunian WBP
Sosialisasi ini dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa SPPN ini diperlukan.
Latar belakang yang mendasari adanya SPPN ini yaitu filosofi pembinaan bergeser dari penghukuman (retribusi) ke pembinaan (rehabilitasi), revitalisasi pembinaan di Lembaga pemasyarakatan dan penilaian perilaku evidence-based practice.
System penilaian yang bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya yitu pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, sikap dan kondisi mental.
Adanya SPPN ini bermaksud untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Sehingga bisa tercapai tujuan yang diinginkan. Yaitu terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individu dan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang dapat terukur dan dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
(Humas Rutan Sipirok)