Tanjung Pura, NAWACITAPOST.COM – Rutan Tanjung Pura memfasilitasi kegiatan sidang Litmas Warga Binaan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan. Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Razia/Penggeladahan Insidentil
Hasil dari Sidang Litmas Oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini adalah Syarat Utuk Mengajukan Integrasi baik Itu Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang Litmas ini Sebagai Assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dari Hasil Sidang tersebut Sebagai dasar bahwasanya Client yang bersangkutan berhak atau tidaknya melanjutkan Proses Integrasi.
(Humas Rutapura)