Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Permenkumham ini merupakan perubahan tentang PP 99 tahun 2012. Poin utama pada Permenkumham baru ini berisi antara lain tentang pengahapusan JC (Justice Collaborator) dan pemberian hak remisi WBP.
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Laksanakan Rapat Dinas Regu Pengamanan Bersama Kalapas dan Pejabat Struktural
Bertempat di lapangan Lapas Gunungtua, Kalapas Gunungtua Simson Bangun, SH., memberikan sosialisasi tentang Permenkumham ini secara langsung kepada seluruh WBP. Senin, (7/02/2022) pukul 08.30 WIB. Seluruh WBP mendengarkan arahan dari kalapas dengan antusias.
Pada sosialisasi ini kalapas menegaskan bahwa "pengajuan remisi untuk WBP tidak perlu lagi menyertakan jc sebagai persyaratan atau singkatnya jc dihapuskan".
Kalapas juga menambahkan, bahwa terbitnya Permenkumham No. 7 tahun 2022 ini bukan berarti PP 99 dihapuskan.
"Dengan terbitnya Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini, bukan berarti PP 99 Tahun 2012 dihapuskan. Hanya saja ada beberapa perubahan pada penerapannya, yang paling utama yaitu pada pengajuan remisi JC. Bagi narapidana Korupsi tetap diwajibkan membayar denda dan atau uang pengganti, bagi narapidana terorisme tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi sesuai dengan PP 99 Tahun 2012. Dan seluruh pemberian remisi dan hak integrasi narapidana tidak dipungut biaya", tegas Kalapas.
(Humas Lagunta)