Kamis, 4 Juni 2026

Cegah Penyebaran Covid19, Polres Blitar Kota Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 11:54 WIB

Blitar,Nawacitapost.com,- Selain memperketat protokol kesehatan (prokes), Polres Blitar Kota bersama PMI menggelar Penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah ruas jalan, pasar dan tempat wisata Kota Blitar, Jum at (04/02/2022)

Baca Juga : Kunker Kapolres Blitar Kota Ke Polsek Sanankulon, Sekaligus Pantau Pelaksaan Vaksinasi Booster Untuk ASN


-


Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasat Sabhara Polres Blitar Kota AKP Murdianto SH mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan itu dilakukan di sejumlah tempat wisata, pasar dan beberapa ruas jalan di Kota Blitar. Penyemprotan itu bekerjasama dengan PMI Kota Blitar.

“Sasaran penyemprotan beberapa ruas jalan dan tempat wisata maupun pasar di wilayah Kota Blitar Kami lakukan bertahap. Akan kami rutinkan untuk menekan penyebaran COVID-19,” kata Kasat Sabhara

Penyemprotan cairan disinfektan itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Blitar. Ada dua unit mobil yaitu AWC polres Blitar Kota dan Mobil Pick Up PmI untuk menyemprot sejumlah tempat itu.

Baca Juga  : Menko PMK Dukung RUU TPKS Untuk Segera Disahkan dan Punya Daya Jotos Selesaikan Permasalahan Kekerasan Seksual


-


Penyemprotan diawali mulai dari Polres Blitar Kota, Jalan Merdeka, Pasar Templek, kemudian Pasar Legi, PIPP Kota Blitar dan Makam Bung Karno serta dilanjutkan ke beberapa ruas jalan. Harapannya dengan penyemprotan cairan ini dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Blitar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan ikut berperan aktif mencegah penyebaran virus Corona.

Diberitakan sebelumnya, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar kembali ditemukan setelah sebelumnya sempat melandai.(fm)

https://www.youtube.com/watch?v=aGgXaWQ24g4

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini