Selasa, 2 Juni 2026

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Manfaatkan Layanan Self Service

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 4 Februari 2022 | 14:32 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Warga binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan, tampak memanfaatkan layanan self service, Jumat (4/02/2022).

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Mengikuti Pengarahan Inspektur Wilayah II Secara Virtual


Apa itu Layanan self service? Layanan self service pada Lapas Kelas IIB Panyabungan merupakan suatu layanan dimana pada saat warga binaan menempelkan sidik jarinya pada mesin, maka seketika akan muncul data dan identitas warga binaan yang bersangkutan meliputi data diri dan data remisi hingga tahapan pembinaan warga binaan tersebut.

Layanan self service ini adalah sebuah wujud nilai transparansi PASTI dan keterbukaan informasi bagi seluruh warga binaan agar bisa melihat kapan tanggal bebas dan kapan akan bisa mengusulkan hak-haknya.

Layanan self service ini bertempat d pos karupam agar bisa terpantau dan bisa dilakukan perawatan rutin.

Untuk dapat memanfaatkan layanan self service ini Warga binaan cukup meminta ijin kepada Karupam yang bertugas sebagai penanggung jawab mesin. Kemudian, warga binaan cukup menempelkan salah satu jarinya pada alat sidik jari, hingga seketika muncullah data dan informasi mengenai pidana yang telah dijalaninya.

(Humas Lapanya)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini