Jumat, 5 Juni 2026

Menkumham Yasonna Tegaskan Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Rabu, 2 Februari 2022 | 19:40 WIB

Bulukumba - NAWACITAPOST - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba Mut Zaini beserta Pejabat Struktural, Abd. Harris Ka KPLP, H. Mappasomba Kasi Binadik, Nur Ansyar Kasi Adm. Kamtib, Burhan Manaf Kasi Giatja dan staf mengikuti pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Kepala Divisi Pemasyarakatan secara virtual di Aula Lapas Bulukumba, Rabu (2/2/2022).

-


Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto meminta kepada seluruh Satuan Kerja untuk melaksanakan Arahan Presiden terkait PPKM dan Surat Edaran Sekjen Tentang perpanjangan ke-24 PPKM untuk mencegah penularan Covid-19. Khusus kepada UPT Pemasyarakatan, Kakanwil menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi Permenkumham No. 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan serta melaksanakan deteksi dini guna mencegah ganguan keamanan di Lapas dan Rutan.

-


Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan yang optimal guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai SOP yang ada.

-


-


Terakhir Kepala Divisi Pemasyarakatan meminta untuk memaksimalkan kontrol keliling sebagai langkah untuk mengantisipasi dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. "Ka KPLP setiap saat ingatkan anggota jaga untuk selalu Waspada Jangan-jangan", ujar Edi.

-

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini