Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali menerima 3 (tiga) orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga : Satopspatnal dan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kontrol Langsung Dapur Lapas
Penerimaan tahanan baru ini wajib melaksanakan swab antigen. Swab antigen ini dilaksanakan di Puskesmas Barumun dan disaksikan oleh kedua instansi yaitu, Rutan Sibuhuan dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan hasil negatif.
Setelah sampai di Rutan Sibuhuan, tahanan tersebut disemprot disinfektan dan dilakukan cek suhu badan. Kemudian, dilaksanakan penggeledahan barang dan badan oleh Petugas Jaga.
Lalu, petugas registrasi memeriksa berkas tahanan dan membuat berita acara penerimaan tahanan baru. Kemudian, tahanan tersebut dimasukkan kedalam kamar mapenaling selama 14 hari.
(Humas Rutan Sibuhuan)